Hukum Positif Adalah

Hukum positif adalah sebuah sistem hukum yang berlaku secara resmi dan sah di suatu negara atau wilayah tertentu.

Dalam artikel ini, akan dibahas tentang pengertian hukum positif, karakteristik, serta perbedaannya dengan hukum alam dan hukum adat.

Pengertian Hukum 

Hukum Positif Adalah: Pengertian, Aspek, Fungsi dan Contohnya

Hukum adalah seperangkat aturan, norma, dan prinsip yang mengatur tata tertib dan perilaku masyarakat serta hubungan antara masyarakat dengan pemerintah di dalam suatu negara atau wilayah tertentu.

Hukum memainkan peranan penting dalam menciptakan ketertiban, keamanan, dan keadilan di dalam masyarakat serta memberikan pengakuan dan perlindungan bagi hak-hak dan kewajiban individu.

Hukum dapat dibedakan menjadi berbagai jenis, seperti hukum positif, hukum alam, hukum adat, dan hukum agama, yang masing-masing memiliki sumber, karakteristik, dan cakupan yang berbeda.

Hukum juga terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan akan regulasi yang lebih canggih dan kompleks.

Pengertian Hukum Positif

Hukum Positif Adalah: Pengertian, Aspek, Fungsi dan Contohnya

Hukum positif adalah suatu sistem hukum yang berlaku secara formal dan resmi di suatu negara atau wilayah tertentu.

Sistem ini didasarkan pada peraturan-peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga hukum yang berwenang.

Tujuan dari hukum positif adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan keadilan di dalam masyarakat serta untuk mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah.

Hukum positif juga memiliki karakteristik yang khas, seperti sifatnya yang empiris dan konkret serta dapat diubah atau direvisi melalui proses hukum yang telah ditetapkan.

Keberadaan Hukum Positif

Hukum Positif Adalah: Pengertian, Aspek, Fungsi dan Contohnya

Keberadaan hukum positif sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena hukum positif memberikan dasar hukum yang sah dan resmi bagi seluruh kegiatan masyarakat, baik di dalam ranah pribadi maupun publik.

Hukum positif memungkinkan terciptanya tata tertib, keamanan, dan keadilan di dalam masyarakat serta memberikan pengakuan dan perlindungan bagi hak-hak individu dan kelompok.

Dalam praktiknya, hukum positif dijalankan melalui sistem peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa hukum dan menegakkan hukum yang telah ditetapkan.

Hukum positif juga memungkinkan adanya stabilitas politik dan keamanan di dalam suatu negara serta mendorong terciptanya perkembangan ekonomi dan sosial yang sehat.

Oleh karena itu, keberadaan hukum positif sangat penting dalam menciptakan tatanan masyarakat yang demokratis, adil, dan berkembang secara berkelanjutan.

Aspek yang Membentuk Hukum Positif

Hukum Positif Adalah: Pengertian, Aspek, Fungsi dan Contohnya

Ada beberapa aspek yang membentuk hukum positif, di antaranya:

1. Undang-Undang dan Peraturan

Hukum positif terbentuk dari undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai wujud dari kebijakan publik dan regulasi resmi yang berlaku di negara tersebut.

Undang-undang dan peraturan tersebut berfungsi sebagai acuan bagi masyarakat dalam bertindak dan mengatur kehidupan sosial di dalam masyarakat.

2. Kebijakan Publik 

Hukum positif juga membentuk kebijakan publik yang diatur oleh pemerintah. Kebijakan publik berfungsi sebagai wujud implementasi dari undang-undang dan peraturan yang ditetapkan.

3. Putusan Pengadilan 

Putusan pengadilan juga merupakan aspek yang membentuk hukum positif. Putusan pengadilan dianggap sebagai interpretasi dan aplikasi dari undang-undang dan peraturan oleh lembaga peradilan yang independen dan mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hukum.

4. Doktrin Hukum 

Doktrin hukum adalah pandangan atau pemikiran yang berkembang dalam dunia hukum yang mempengaruhi pembuatan kebijakan dan interpretasi dari hukum positif. Doktrin hukum mencakup teori hukum, filsafat hukum, dan asas-asas hukum.

5. Adat dan Kebiasaan 

Aspek lainnya yang membentuk hukum positif adalah adat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Adat dan kebiasaan yang sudah menjadi tradisi dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai dasar dalam membuat kebijakan dan regulasi hukum positif.

Ketika semua aspek ini digabungkan, maka terbentuklah sistem hukum positif yang mencakup hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, dan hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara.

Semua aspek ini saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam membentuk sistem hukum positif yang berlaku di suatu negara.

Fungsi Hukum Positif

Hukum Positif Adalah: Pengertian, Aspek, Fungsi dan Contohnya

Hukum positif mempunyai beberapa fungsi penting dalam kehidupan bermasyarakat, diantaranya:

1. Memberikan dasar hukum yang sah dan resmi bagi seluruh kegiatan masyarakat, baik di dalam ranah pribadi maupun publik.

2. Menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan di dalam masyarakat serta memberikan pengakuan dan perlindungan bagi hak-hak individu dan kelompok.

3. Menjaga stabilitas politik dan keamanan di dalam suatu negara serta mendorong terciptanya perkembangan ekonomi dan sosial yang sehat.

4. Memfasilitasi adanya hubungan yang baik antara warga negara dan pemerintah serta memberikan dasar hukum bagi pengambilan keputusan oleh pemerintah.

5. Membantu menyelesaikan sengketa hukum melalui sistem peradilan yang berwenang.

6. Menjaga konsistensi dan kesinambungan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam keseluruhan, fungsi-fungsi hukum positif sangat penting dalam menciptakan tatanan masyarakat yang demokratis, adil, dan berkembang secara berkelanjutan.

Problematika Hukum Positif

Hukum Positif Adalah: Pengertian, Aspek, Fungsi dan Contohnya

Meskipun hukum positif memiliki banyak manfaat dan fungsi yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, namun terdapat beberapa problematika yang sering muncul dalam pelaksanaannya, di antaranya:

1. Keterbatasan hukum positif dalam mengakomodasi nilai-nilai moral dan keadilan yang berbeda-beda di dalam masyarakat.

2. Keterbatasan akses masyarakat terhadap pengetahuan hukum dan sistem peradilan yang memadai.

3. Terjadinya ketimpangan dalam penegakan hukum, di mana hukum sering kali hanya ditegakkan bagi kalangan tertentu atau golongan yang memiliki kekuasaan dan kekayaan yang lebih.

4. Kurangnya konsistensi dan harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat, agama, atau budaya yang masih berlaku di dalam masyarakat.

5. Terjadinya kebijakan-kebijakan hukum yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat atau hanya berpihak pada kepentingan tertentu.

6. Kurangnya dukungan dan anggaran bagi sistem peradilan yang memadai dan independen dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya untuk memperbaiki sistem hukum positif dan sistem peradilan agar dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya serta dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat secara adil dan berkeadilan.

Penerapan Hukum Positif

Hukum Positif Adalah: Pengertian, Aspek, Fungsi dan Contohnya

Penerapan hukum positif dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya:

1. Pembuatan dan pengesahan undang-undang dan peraturan-peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perubahan zaman.

2. Pelaksanaan sistem peradilan yang independen dan memadai untuk menyelesaikan sengketa hukum secara adil dan transparan.

3. Pendidikan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka serta mematuhi hukum yang berlaku.

4. Penerapan sanksi hukum bagi pelanggar hukum yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, agar memberikan efek jera dan memperbaiki perilaku di masa depan.

5. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hukum positif untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, penerapan hukum positif membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, masyarakat, dan media massa.

Selain itu, penerapan hukum positif juga perlu disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan lokal, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat secara keseluruhan.

Solisi Teoritis Hukum Positif

Hukum Positif Adalah: Pengertian, Aspek, Fungsi dan Contohnya

Solusi teoritis yang dapat diterapkan untuk mengatasi problematika hukum positif adalah sebagai berikut:

1. Reinterpretasi Konsep Hukum Positif 

Solusi ini mengajukan konsep hukum positif yang lebih inklusif, yaitu hukum positif yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang dan peraturan-peraturan hukum.

Dengan demikian, hukum positif menjadi lebih representatif terhadap kepentingan masyarakat dan mencakup nilai-nilai moral dan keadilan yang lebih luas.

2. Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pengetahuan Hukum 

Solusi ini melibatkan pendekatan edukatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum positif dan sistem peradilan.

Salah satu caranya adalah melalui pengembangan kurikulum pendidikan hukum yang lebih baik dan penyebaran informasi hukum melalui media massa dan internet.

3. Meningkatkan Independensi Sistem Peradilan 

Solusi ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas sistem peradilan dan menghindari kecenderungan sistem peradilan yang tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

Salah satu caranya adalah dengan memperkuat sistem pengawasan dan pemeriksaan terhadap keputusan-keputusan pengadilan dan memperkuat otoritas lembaga peradilan.

4. Harmonisasi Antara Hukum Positif dan Hukum Adat, Agama, atau Budaya 

Solusi ini bertujuan untuk mengintegrasikan hukum positif dengan hukum-hukum yang masih berlaku di dalam masyarakat sehingga dapat mencapai kesepakatan bersama dan menghindari konflik antara hukum positif dan hukum-hukum lainnya.

5. Menyempurnakan Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Hukum Positif 

Solusi ini melibatkan pengembangan lembaga dan mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hukum positif, seperti lembaga pengawas kebijakan publik dan mekanisme pengaduan publik. Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hukum positif.

Solusi teoritis tersebut perlu didukung oleh upaya konkret dan komprehensif dalam praktiknya, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun lembaga-lembaga hukum.

Contoh Hukum Positif

Hukum Positif Adalah: Pengertian, Aspek, Fungsi dan Contohnya

Contoh hukum positif adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kekaryaan

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengenaan Bea Meterai

8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 285 K/Pdt.Sus/2019 tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial.

Itu hanyalah beberapa contoh dari hukum positif di Indonesia. Hukum positif yang berlaku di suatu negara dapat mencakup berbagai jenis hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum internasional, dan lain sebagainya.

Semua hukum positif tersebut memiliki peran dan fungsi yang penting dalam menjaga kehidupan sosial dan memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam suatu negara.

Penutup

Dalam kesimpulannya, hukum positif merupakan bentuk hukum yang mengatur kehidupan sosial di dalam masyarakat dan memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keseimbangan di dalam suatu negara.

Meskipun terdapat beberapa problematika dan tantangan dalam penerapan hukum positif, namun dengan solusi teoristik yang tepat serta dukungan dari semua pihak, sistem hukum positif dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan hukum positif harus terus dijaga dan diperbaiki untuk mencapai tujuan dari sebuah sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan komentar